Selain bekerja di instansi pemerintah, meniti karir di perusahaan swasta adalah salah satu pilihan yang patut untuk dipertimbangkan.
Apakah Kamu salah satu orang yang tertarik berkarir di perusahaan swasta?
Karyawan swasta adalah aset paling penting yang dimiliki perusahaan.
Tidak bisa di pungkiri, karyawan mempunyai peranan penting bagi sebuah perusahaan, baik itu perusahaan skala kecil maupun besar.
Tanpa adanya karyawan atau pegawai, perusahaan tidak akan bisa mencapai goal yang sudah di targrtkan.
Bisa dibilalang karyawan adalah roda penggerak yang membawa sebuah perusahaan mencapai tujuan kesuksesan yang sudah di rencanakan.
Pada kesempatan kali ini Seputarkarir akan mengulas fakta tentang karyawan swasta yang perlu Anda ketahui.
Apa itu karyawan swasta ?
Secara garis besar, karyawan swasta adalah mereka yang bekerja di suatu lembaga, instansi, atau perusahaan yang bukan milik pemerintah.
Mereka ini bekerja di perusahaan swasta baik itu berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, ataupun lainnya.
Karyawan swasta mendapatkan gaji yang sebelumnya telah diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pegawai dan perusahaan.
Gaji yang diterima oleh karyawan swasta tidak hanya berdasar standar UMR (Upah Minimum Regional) di mana perusahaan tersebut berada, namun juga ditentukan offering yang diberikan perusahaan kepadanya.
Oleh sebab itu, pegawai swasta memiliki upah atau gaji yang berbeda-beda tergantung dari perusahaan di mana mereka bekerja.
Untuk lebih jelasnya, sebelum kamu memutuskan untuk berkarir sebagai karyawan swasta, Anda bisa menyimak penjelasan kelebihan dan kekurangan pegawai swasta yang ada di bawah ini.
Kelebihan dan Kekurangan Karyawan Swasta
Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh karyawan swasta.
Kelebihan Karyawan Swasta
- Berkerja di perusahaan swasta berpotensi mendapatkan penghasilan yang besar. Besaran gaji bisa disesuaikan dengan kemampuan atau skill yang dimiliki oleh karyawan swasta. Artinya, Anda bisa bernegosiasi gaji jika memang skill yang Anda miliki ini layak digaji besar.
- Di perusahaan swasta Anda tidak terikat dengan birokrasi sehingga terbuka peluang untuk mengembangkan diri karena perusahaan akan membebaskan karyawan untuk berkarya dan mengembangkan soft skill dan hard skill.
- Umumnya perusahaan swasta akan memberikan upah lebur jika ada karyawanya yang bekerja overtime. Jadi, Anda bisa lebih semangat dalam bekerja dan bisa mendapatkan tambahan pemasukan di luar gaji pokok Anda.
- Karyawan swasta yang memiliki kinerja baik berkesempatan untuk naik pangkat dan dipromosikan.
Kekurangan Karyawan Swasta
- Karyawan swasta tidak memiliki dana pensiun;
- Bekerja di perusahaan swasta biasanya memiliki budaya lembur dan jam kerja karyawannya tidak menentu. Memang, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, maksimal jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu, namun pegawai swasta bisa lebih dari itu, apalagi jika ada lembur.
- Salah satu tantangan berkarir di perusahaan swasta adalah tingkat persaingan antar karyawan yang tinggi. Apabila Anda tidak bisa berkontribusi secara maksimal, Anda bisa digantikan oleh karyawan lainnya jika memang performa kerja Anda menurun.
Masa Kerja Karyawan Swasta
Setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri mengenai masa kerja karyawannya.
Untuk pegawai swasta dengan status karyawan kontrak atau pegawai yang baru mulai bekerja, biasanya memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun.
Kontrak kerja ini bisa diperbarui ataupun tidak diperbarui, tergantung kesepakatan perusahaan dengan pegawai yang bersangkutan.
Selain masa kontrak tersebut, beberapa perusahaan juga memiliki peraturan masa probation atau masa percobaan selama tiga bulan awal kerja.
Jika pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa lanjut bekerja dengan kontrak selama satu tahun.
Hak Karyawan Swasta
Atas tugas yang sudah kerjakan, karyawan swasta mempunyai hak sebagai berikut:
1. Memperoleh gaji dan pesangon
Hal pertama kali yang berhak didapatkan oleh karyawan swasta ialah hak untuk memperoleh upah dan pesangon.
Gaji ini berhak diperoleh setiap bulan atau sesuai kesepakatan dengan perusahaan pemberi kerja.
Dan untuk pesangon, diberikan saat pegawai sudah habis masa kerja baik itu karena PHK, memundurkan diri, atau pensiun.
Bila perusahaan tidak memberi upah dan pesangon sesuai ketentuan yang berjalan, karyawan dapat menuntut perusahaan.
Selainnya gaji pokok dan pesangon, perusahaan harus memberi tunjangan ke karyawan. Salah satunya tunjangan yang harus diberi ialah Tunjangan Hari Raya atau THR.
2. Memperoleh cuti dan istirahat
Disamping memperoleh hak atas upah dan pesangon, karyawan swasta memiliki hak atas cuti dan istirahat.
Perusahaan harus memberi karyawan mereka hak cuti dan hak untuk istirahat.
Ketentuan perihal hak cuti dan istirahat ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 13 yang berisi perusahaan harus memberi hak cuti dan istirahat ke karyawan tanpa pemangkasan gaji.
Bila perusahaan tidak memberi hak ini, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana atau sanksi administrasi.
3. Mengerjakan ibadah
Hak selanjutnya adalah karyawan memiliki hak untuk melakukan beribadah . Maka, perusahaan harus memberi waktu khusus untuk karyawan dapat melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan serta kepercayaan masing-masing.
4. Bekerja sesuai ketetapan yang berlaku
Sesuai Undang-Undang, jam kerja yang berlaku di Indonesia ialah 40 jam dalam satu minggu. Ini dapat dibagi jadi 8 jam kerja setiap hari dengan 5 hari kerja atau 7 jam kerja setiap hari dengan 6 hari kerja.
Perusahaan tidak dibolehkan mengaryakan karyawan melewati ketetapan jam kerja yang sudah berlaku di Indonesia.
Bila perusahaan menyalahinya, karyawan dapat memberikan laporan perusahaan dan perusahaan dapat terima sanksi.
5. Memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Hak pegawai dalam memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja harus diberi oleh perusahaan.
Perusahaan saat ini diwajibkan mendaftarkan karyawan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan, karyawan akan memperoleh jaminan ini setelah setahun bekerja.
Selain jaminan kesehatan dari BPJS, karyawan bisa juga memperoleh jaminan kerja pihak lain sesuai ketentuan perusahaan.
6. Mendapatkan perlakukan yang sama dari perusahaan
Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi kepada karyawan. Perusahaan harus perlakukan semua pegawainya dengan adil.
Ini dimuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 di mana perusahaan harus mempelakukan semua karyawan dengan adil tanpa diskriminasi.
7. Mendapatkan fasilitas training kerja
Perusahaan harus memberi fasilitas kerja ke semua karyawan. Sarana kerja ini sebagai program dari HRD untuk peningkatkan sumber daya manusia di perusahaan.
8. Memilih penempatan kerja
Ada kalanya perusahaan menempatkan karyawan ke kantor cabang lain. Nah, di sini perusahaan dilarang memindahkan penempatan kerja tanpa kesepakatan dari karyawan yang berkaitan.
Bila ada perubahan dari perusahaan, perusahaan harus memberitahu pegawai yang berkaitan.
Bila karyawan itu sudah sepakat, karena itu perusahaan dibolehkan menempatkan karyawan itu sama sesuai pilihan.
9. Memiliki hak mengikuti serikat pekerja dan mogok kerja
Tiap peringatan hari buruh, ada beberapa karyawan yang turun ke jalan dan lakukan demo. Ini sebagai salah satu hak yang harus diberi perusahaan ke karyawan.
Karyawan memiliki hak mengikuti serikat pekerja, melakukan berhenti kerja, sampai turut demontrasi.
Karyawan dibolehkan untuk mengumandangkan inspirasi mereka dalam bentuk mogok kerja atau demontrasi itu.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara melamar kerja di Indomaret secara online.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi Anda yang akan melamar pekerjaan.
Buat Anda yang termasuk fresh graduate atau sedang mencari pekerjaan baru, Anda bisa mendapatkan informasi lowongan kerja di halaman Info Loker.
Jika Anda ingin meningkatkan peluang diterima kerja, maka perlu adanya persiapan yang matang.