Bagi Kamu yang suka dengan ilmu ekonomi mungkin sudah tidak asing dengan OJK, namun masih banyak orang yang belum tahu mengenai apa itu OJK.
Sejatinya, OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Akan tetapi, terkadang kita mengetahui OJK hanya istilah semata saja, tanpa mengetahui apa sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan itu dan tugasnya apa saja.
Nah, kali ini penulis akan menjelaskan secara detail mengenai pengertian OJK serta tugas-tugasnya apa saja di Indonesia.
Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan.
Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga independen yang terbebas dari campur tangan pihak dan lembaga lain di Indonesia.
OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni UU No. 21 Tahun 2011.
Berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2011, OJK berfungsi untuk mengadakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan dan sektor keuangan non-bank.
OJK memiliki tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, dan pengaturan.
Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.
Selain Bank Indonesia (BI), OJK juga menggantikan peran dan fungsi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bappepam-LK.
OJK terbentuk sesuai Peraturan Perundang-undangan No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang disahkan pada 2012 lalu.
Berikut ini adalah lima langkah yang telah dilalui Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan seluruh tugas dan wewenangnya:
15 Agustus 2012: Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap I dibentuk dan bertugas untuk membantu Dewan Komisioner OJK dalam menjalankan tugasnya.
31 Desember 2012: OJK mulai bertugas untuk melakukan Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank.
18 Maret 2013: Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap II terbentuk dan bertugas untuk membantu Dewan Komisoner OJK untuk mengatur dan mengawasi perbankan dari Bank Indonesia (BI).
31 Desember 2013: OJK telah menjalankan tugasnya secara penuh untuk mengawasi kinerja lembaga perbankan.
1 Januari 2015: OJK mulai bertugas untuk mengawasi Industri Non-bank, seperti Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah mengatur dan mengawasi mengawasi jasa keuangan, sektor industri keuangan nonbank serta pasar modal.
Berikut tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan secara rinci terkait ketiga industri di atas
1. Sektor perbankan
- OJK sebagai lembaga independen bertugas menyusun sistem pengawasan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
- Wajib menegakkan hukum dalam sektor bank.
- Mengadakan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank.
2. Sektor industri keuangan non-bank (IKNB)
- Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi, merumuskan norma serta prosedur dalam sektor IKNB.
- Menyusun peraturan pada bidang IKNB.
3. Sektor pasar modal
- Membuat rumusan prinsip dalam pengelolaan dan transaksi keuangan.
- Menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.
- Melaksanakan protokol manajemen dalam krisis pasar modal.
- Menetapkan ketentuan akuntansi sektor pasar modal.
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berikut ini adalah wewenang yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia:
- Menetapkan aturan UU dalam industri jasa keuangan.
- Membuat kebijakan mengenai tugas OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan yang dilakukan di dalam industri jasa keuangan.
- Membuat kebijakan tata cara pengawasan di industri jasa keuangan.
- Mengawasi, memeriksa, menyidik, dan melindungi konsumen dari tindakan yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan.
- Memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha, pengesahan hingga penetapan dalam UU sektor jasa keuangan.
- Menyusun struktur organisasi dan infrastruktur, kemudian juga mengelola kekayaan serta kewajiban.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi penting dalam sektor keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah fungsi-fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan:
1. Sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi untuk mengadakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di industri jasa keuangan.
Hal tersebut mencakup sektor pasar modal, sektor bank dan non-bank.
2. Mengambil keputusan untuk kemajuan keuangan
Otoritas Jasa Keuangan juga berfungsi untuk mengambil keputusan mengenai kemajuan keuangan.
Pengambilan keputusan tersebut berasal dari beberapa sektor, seperti pasar modal, bank, jasa keuangan non-bank, dan financial technology.
3. Memberikan perlindungan bagi konsumen
Otoritas Jasa Keuangan juga berfungsi untuk melindungi para konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur regulasi tentang kewajiban untuk melindungi data masyarakat kepada pihak terkait.
Asas atau Prinsip Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga keuangan dengan asas-asas yang tinggi di dalamnya ketika menjalankan tugas-tugas serta wewenangnya.
Berikut ini adalah beberapa asas atau prinsip dalam tugas yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan:
1. Indepedensi
Otoritas Jasa Keuangan bekerja secara independen untuk mengatur jasa keuangan di Indonesia.
2. Kepastian hukum
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia.
3. Kepentingan umum
Tugas Otoritas Jasa Keuangan berfokus pada kepentingan umum atau konsumen. Artinya, OJK wajib melindungi dan membela konsumen.
4. Keterbukaan
OJK menyediakan akses transparansi bagi masyarakat yang ingin melaporkan mengenai pelanggaran dan penyelewengan yang terjadi di sektor jasa keuangan.
5. Profesionalisme
Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari tenaga profesional, sehingga tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan asas atau prinsip profisonalisme.
6. Integritas
Saat menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan harus mengikuti nilai dan norma yang berlaku.
7. Akuntabilitas
Segala keputusan yang diambil oleh OJK merupakan kebaikan untuk konsumen dan bisa dipertanggungjawabkan.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.
Peran dan fungsi OJK juga tidak terlepas dari kerja sama antara lembaga negara lain, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Lembaga yang Berkoordinasi dengan OJK
Dalam merealisasikan kolaborasi keuangan, OJK perlu bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Baca secara lengkap di sini.
1. Bank Indonesia
OJK dan Bank Indonesia berkordinasi berkaitan beberapa hal untuk terwujudnya tujuan keuangan bersama.
Banyak hal yang perlu dikoordinasikan diantaranya: peraturan pengawasan perbankan; integrasi pertukaran informasi perbankan; dan saling mengecek lembaga OJK dan perbankan.
2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Hubungan Lembaga Penjamin SImpanan dan OJK yakni pertukaran informasi antara kedua instansi terkait upaya penyehatan pada bank bermasalah.
Disamping itu, LPS harus mendapat ijin dan kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan, saat melakukan pengecekan bank.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu OJK beserta tugas, fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi Anda yang ingin berkarir di Otoritas Jasa Keuangan.
Buat Anda yang termasuk fresh graduate atau sedang mencari pekerjaan baru, Anda bisa mendapatkan informasi lowongan kerja di halaman Info Loker.
Jika Anda ingin meningkatkan peluang diterima kerja, maka perlu adanya persiapan yang matang.